Manfaat meninggal dunia 100% santunan asuransi atas beban dana tabarru' dan nilai tunai atas beban dana nilai tunai setelah pengajuan klaim disetujui
Manfaat meninggal dunia karena kecelakaan 400% santunan asuransi atas beban dana tabarru’ dan nilai tunai atas beban dana nilai tunai