Highlights

  • stepper icon

    Manfaat Dana Pendidikan

    Manfaat Penarikan Tunai Sekaligus, Manfaat Penarikan Tunai Berkala, Tambahan Manfaat Penarikan Tunai Berkala, dan Tambahan Manfaat Akhir Kepersertaan.

  • stepper icon

    Manfaat Bebas Kontribusi

    Apabila Peserta Tambahan Yang Diasuransikan Meninggal Dunia, terkena Cacat Total dan Tetap atau terkena salah satu dari 60 Kondisi Kritis.

  • stepper icon

    Pilihan Masa Pembayaran Kontribusi

    Manfaat Dana Usia Mapan hingga 100% dari total Kontribusi, akan dibayarkan oleh Pengelola ketika usia Peserta Yang Diasuransikan mencapai 60 tahun atau ulang tahun Polis ke-25 (mana yang lebih lama)

Detail Produk


Mata Uang

Rupiah

Kontribusi

Minimum: Kontribusi ditentukan berdasarkan pada nilai minimum Penarikan Tunai berkala

Maksimum: Bergantung pada Besaran Manfaat Tunai Berkala yang dipilih

Frekuensi Pembayaran Kontribusi :

Tahunan, 6 (enam) Bulanan, 3 (tiga) Bulanan atau Bulanan.

Periode Pembayaran Kontribusi :

Kontribusi Berkala  selama 5 tahun atau sesuai dengan Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan yang dipilih.

Usia Masuk Peserta yang diasuransikan

  • Pemegang Polis: Min 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (ulang tahun sebenarnya)
  • Peserta Utama Yang Diasuransikan: 1 – 18 tahun (ulang tahun selanjutnya)
  • Peserta Tambahan Yang Diasuransikan: 19 – 55 tahun (ulang tahun selanjutnya)

Pilihan Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan

8 – 18 tahun

Masa Kepesertaan Asuransi

Sejak Polis Terbit sampai dengan 4 tahun setelah Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan

Santunan Asuransi

Minimum dan Maksimum Santunan Asuransi ditentukan berdasarkan total Kontribusi yang telah dibayarkan pada saat Peserta Utama Yang Diasuransikan meninggal dunia

Minimum/Maksimum Penarikan Tunai Berkala

Minimum: Rp5.000.000  per bulan

Maksimum:  Tidak ada batas

Manfaat Bagi Peserta Utama Yang Diasuransikan

1.Manfaat Dana Pendidikan

Apabila Masa Tunggu Manfaat Dana Pendidikan telah berakhir dan Polis PRUCerah Plus masih berlaku serta pengelola telah menyetujui pengajuan klaim Manfaat Dana Pendidikan bagi Peserta Utama Yang Diasuransikan, maka akan diberikan Manfaat Dana Pendidikan atas beban Dana Nilai Tunai sebagai berikut:

a.Manfaat Penarikan Tunai Sekaligus

b.Manfaat Penarikan Tunai Berkala

c.Tambahan Manfaat Penarikan Tunai Berkala (jika ada)

d.Tambahan Manfaat Akhir Kepesertaan (jika ada)

  1. Manfaat Meninggal Dunia

Apabila Peserta Utama Yang Diasuransikan Meninggal Dunia maka pengelola akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia, yang terdiri atas:

a.Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ sebesar Total Kontribusi yang telah dibayarkan.

b.Nilai Tunai atas beban Dana Nilai Tunai. Nilai tunai akan ditentukan berdasarkan tanggal Peserta Utama Yang Diasuransikan Meninggal Dunia.

Setelah manfaat Meninggal Dunia dibayarkan, Polis berakhir dan tidak ada lagi Manfaat Asuransi yang dapat diberikan

Manfaat Bagi Peserta Tambahan Yang Diasuransikan

Manfaat Bebas Kontribusi

Apabila Peserta Tambahan Yang Diasuransikan mengalami salah satu dari kondisi berikut:

1.Meninggal Dunia atau;

2.Cacat Total dan Tetap

3. Kondisi Kritis

Konsultasi kebutuhanmu di sini GRATIS!

Isi data berikut dan kami akan menghubungi Anda

Apakah ada topik yang ingin ditanyakan?