Highlights

  • stepper icon

    Manfaat meninggal dunia

    100% santunan asuransi atas beban dana tabarru` dan nilai tunai.

  • stepper icon

    Manfaat jatuh tempo

    Manfaat jatuh tempo dalam bentuk nilai tunai atas beban dana nilai tunai.

  • stepper icon

    Masa kepesertaan

    Sesuai ketentuan, masa kepesertaan bisa diperpanjang tanpa pemeriksaan kesehatan.

  • stepper icon

    Manfaat meninggal dunia karena kecelakaan

    400% santunan asuransi atas beban dana tabarru` dan nilai tunai.

Detail Produk


Mata UangRupiah
Minimum Premi/Kontribusi bulanan

Rp 300.000 per bulan atau Rp 3.300.000 per tahun

Usia Masuk Tertanggung/Peserta

1 hari (Ulang Tahun Sebenarnya) – 60 tahun (Ulang Tahun Berikutnya))

Masa Perlindungan

20 tahun

  • Manfaat Meninggal Dunia : 100% Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** setelah pengajuan klaim Manfaat Asuransi disetujui oleh Pengelola akan dibayarkan apabila terjadi risiko meninggal dunia atas diri Peserta Yang Diasuransikan sesuai dengan yang tercantum di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.

  • Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan***: Total 300% dari Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** akan dibayarkan jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia sebelum usia 70 tahun karena kecelakaan dengan mengikuti ketentuan yang tercantum di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.

  • Manfaat Jatuh Tempo : Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan masih hidup sampai akhir masa kepesertaan, maka akan dibayarkan manfaat jatuh tempo dalam bentuk Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** yang jumlahnya sebagaimana tercantum dalam Tabel Nilai Tunai pada Akhir Tahun Polis ke-20.

  • Manfaat Mudik/Balik Lebaran***: Total 400% dari Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** akan dibayarkan jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena kecelakaan sebelum usia 70 tahun dalam periode 6 (enam) minggu sejak tanggal 1 (satu) Ramadan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan mengikuti ketentuan di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.

Catatan:

* Nilai Tunai adalah sejumlah nilai yang akan dibayarkan dari Dana Nilai Tunai dalam hal kepesertaan pada PRUCinta berakhir dengan mengikuti ketentuan dalam Polis.

** Dana Nilai Tunai adalah kumpulan dana yang berasal dari Kontribusi pada Pemegang Polis berdasarkan Porsi Nilai Tunai untuk pembayaran Nilai Tunai dalam hal kepesertaan PRUCinta berakhir.

*** Maksimum tambahan manfaat asuransi yang dapat dibayarkan atas nama 1 (satu) Peserta Yang Diasuransikan dengan ketentuan:

- usia < 17 tahun maksimum sejumlah Rp 4 Miliar; dan

- usia ≥ 17 tahun maksimum sejumlah Rp 7 Miliar

Ketentuan yang lebih rinci mengacu pada Polis.

Konsultasi kebutuhanmu di sini GRATIS!

Isi data berikut dan kami akan menghubungi Anda

Apakah ada topik yang ingin ditanyakan?