Manfaat Santunan Pemulihan Manfaat Santunan Pemulihan berupa 10% Santunan Asuransi (akan mengurangi Santunan Asuransi atas PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah) Senilai Maksimal Rp75 Juta mana yang lebih rendah, Apabila Menjalani Perawatan Yang Diakui atas Kanker, atau Tindakan Bedah pada Organ Penting.