FAQ


Asuransi kesehatan syariah adalah salah satu jenis asuransi syariah yang berfungsi memberikan perlindungan terhadap risiko sakit atau kecelakaan. Asuransi kesehatan syariah merupakan produk asuransi yang menawarkan cakupan manfaat biaya kesehatan dan perawatan untuk peserta ketika mereka mengalami masalah kesehatan.

 

Source:

https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/manfaat-asuransi-kesehatan-syariah-untuk-perorangan/

https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/manfaat-asuransi-kesehatan-syariah-prudential/

  1. Manfaat rawat inap dan/atau tindakan bedah
  2. Manfaat rawat jalan
  3. Manfaat lainnya: santunan pemakaman, santunan HIV/AIDS, dana marhamah (santunan yang diberikan apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena penyakit atau kecelakaan).

 

Source:

https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/manfaat-asuransi-kesehatan-syariah-untuk-perorangan/

Asuransi ini memiliki dua prinsip utama, yaitu akad tijarah dan tabarru’. Akad tijarah berarti asuransi kesehatan bekerja sebagai kegiatan yang memiliki tujuan komersial, sementara akad tabarru’ menjelaskan tentang kerja sama antar para Peserta Asuransi dengan tujuan kebajikan. Berdasarkan dua prinsip ini, maka disimpulkan bahwa asuransi kesehatan syariah bebas dari praktik riba.

Selain dua prinsip di atas, asuransi ini berdasarkan prinsip takaful dan menggunakan sistem sharing risk dimana para Peserta Asuransi saling tolong menolong melalui dana tabarru dengan Pengelola sebagai pihak yang mengelola dana. Selain itu, asuransi kesehatan syariah juga sangat menjaga transparansi soal perputaran dana karena peserta asuransi mendapat hak atas uang yang disetor, sesuai dengan persentase tabarru’ dan ujrah.

 

Source:

https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/manfaat-asuransi-kesehatan-syariah-prudential/

Asuransi tradisional sendiri merupakan produk asuransi murni, maksudnya hanya menawarkan manfaat pertanggungan asuransi tanpa adanya unsur investasi di dalamnya.
Investasi pada asuransi Syariah menggunakan sistem akad, yakni perjanjian baik dari satu pihak maupun kedua belah pihak yang berkomitmen dengan nilai-nilai Syariah. Di antara akad yang dapat diterapkan dalam investasi Syariah adalah bakal kerja sama (Musyarakah), sewa-menyewa (Ijarah), dan bagi hasil (Mudharabah).

 

Source:

https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/investasi-syariah-dalam-asuransi-unit-link-syariah./
https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/mengenal-produk-asuransi-syariah-untuk-proteksi-anda/
https://www.prudential.co.id/id/pulse/article/asuransi-tradisional-atau-asuransi-unit-link/

Konsultasi kebutuhanmu di sini GRATIS!

Isi data berikut dan kami akan menghubungi Anda

Apakah ada topik yang ingin ditanyakan?