Apa Itu Wakaf Manfaat Asuransi Jiwa Syariah?

Wakaf Manfaat Asuransi Jiwa Syariah adalah program dalam asuransi berbasis syariah dimana Pemegang Polis/Peserta Yang Diasuransikan dapat mengalokasikan sejumlah manfaat asuransi syariah yang berasal dari Polis asuransi syariah yang dimilikinya untuk diwakafkan.

Manfaat Asuransi yang diwakafkan akan disalurkan melalui Lembaga Wakaf (Nazhir) yang telah berizin serta terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan bermitra dengan Prudential Syariah untuk kepentingan sosial, ibadah, pendidikan atau kemanusiaan sesuai dengan prinsip – prinsip syariah.