Lihat semua
Komitmen Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance – GCG) dibutuhkan dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis perusahaan yang sehat dan berkelanjutan pada khususnya dan perkembangan industri keuangan nasional pada umumnya. PT Prudential Sharia Life Assurance (“Prudential Syariah”, atau “Perseroan”) senantiasa berkomitmen untuk tetap membangun dan menyempurnakan strukturnya sebagai bagian dari penerapan prinsip Tata Kelola Yang Baik bagi Perseroan sesuai dengan peraturan yang berlaku, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai bagian dari Grup Prudential yang menerapkan ketentuan GCG yang ketat atas seluruh unit bisnisnya secara global, PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) memiliki komitmen yang kuat dalam penerapan GCG secara konsisten, mengikuti prinsip-prinsip utama GCG yaitu prinsip Keterbukaan, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, serta Kesetaraan dan Kewajaran. PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) yakin bahwa pelaksanaan GCG yang konsisten akan membawa nilai tambah bagi Perseroan, pemegang saham, nasabah dan para pemangku kepentingan lainnya untuk menjadikan PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) sebagai penyedia jasa keuangan terdepan dalam pelaksanaan bisnis yang bertanggung jawab di Indonesia.
PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) berkomitmen untuk menerapkan tata Kelola perusahaan yang baik dan menyempurnakan strukturnya secara berkelanjutan dalam rangka mencapai pertumbuhan yang berkesinambungan melalui praktik bisnis yang taat, sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 73/POJK.5/2016 perihal Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Asuransi, berikut pengembangan yang terjadi sejalan dengan ketentuan tata Kelola perusahaan yang baik.
Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ tertinggi pada Perseroan yang memegang semua wewenang yang tidak didelegasikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Dewan Direksi.
Dewan Komisaris PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) terdiri atas anggota Komisaris non-independen dan Komisaris Independen.
Komposisi Dewan Komisaris di PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) adalah
Komite Penunjang Dewan Komisaris
Untuk membantu Dewan Komisaris dalam melakukan fungsi pengawasannya sehingga dapat berjalan secara efektif, Komite-komite dibawah ini telah dibentuk:
Komite Pemantau Risiko Komite Pemantau Risiko dibentuk oleh dan melapor kepada Dewan Komisaris dalam memantau dan memberikan saran kepada Direksi untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa penerapan manajemen risiko telah memenuhi unsur-unsur kecukupan prosedur dan metodologi manajemen risiko. Komite Pemantau Risiko memiliki peran dalam memantau penerapan kebijakan manajemen risiko secara keseluruhan dan berkesinambungan.
Direksi bertanggung jawab atas seluruh aktivitas pengaturan dan pelaksanaan usaha di Perseroan sejalan dengan strategi Perseroan, rencana dan kebijakan Perseroan.
Komposisi Direksi di PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) adalah
Untuk membantu Direksi dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya, Perseroan telah membentuk beberapa komite sebagai berikut:
Dewan Pengawas Syariah bertanggung jawab untuk memberikan nasihat kepada Direksi dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan unit usaha Syariah Perseroan agar sesuai dengan prinsip Syariah. Berikut adalah susunan anggota Dewan Pengawas Syariah:
PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) menerapkan standar professional dan kode etik yang tertinggi bagi seluruh karyawan. Kode etik berisi standar etika dasar yang diperlukan.
Kebijakan Investasi menetapkan tujuan investasi dari masing-masing dana investasi, serta pedoman dan parameter untuk mencapai tujuan tersebut. Kebijakan investasi Perseroan mengacu pada strategi jangka panjang dengan usaha meminimalkan risiko dan megoptimalkan hasil keuntungan investasi. Dana investasi Perseroan dikelola oleh PT Eastspring Investment Indonesia.
Dengan mematuhi Kebijakan Konflik Kepentingan dan ketentuan mengenai tata kelola perusahaan yang baik, PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) memiliki komitmen untuk menghindari konflik kepentingan yang dapat melanggar standar etika, kejujuran dan integritas. Seluruh Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah, karyawan dan tenaga pemasar diharapkan untuk tidak hanya mengungkapkan tapi juga dapat mengidentifikasi potensi atau terjadinya konflik kepentingan di tempat kerja atas nama PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah).
PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) menyadari bahwa penyuapan dan korupsi rentan terjadi pada peran-peran tertentu, yang dapat membawa dampak terhadap integritas dalam menjalankan bisnis Perseroan dengan benar. Untuk itu, kebijakan ini merupakan petunjuk untuk melindungi Perseroan dan karyawan Perseroan dari praktik penyuapan dan korupsi.
Perseroan berkomitmen untuk melakukan pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui penerapan 5 (lima) pilar program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT) sesuai ketentuan yang berlaku yaitu pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris untuk memastikan pelaksanaan penerapan program APU & PPT, memiliki kebijakan dan prosedur APU & PPT yang memadai, memiliki sistem pengendalian internal yang efektif, memiliki sistem informasi manajemen APU & PPT yang dapat mengidentifikasi dan memantau transaksi nasabah, serta memiliki prosedur Know Your Employee (KYE) dan menyelenggarakan pelatihan APU & PPT yang berkesinambungan sebagai upaya pelaksanaan program APU & PPT yang wajib dipatuhi oleh seluruh Karyawan dan Tenaga Pemasar.
Perseroan tidak memiliki toleransi atas tindakan fraud di mana Perseroan telah menyusun Kebijakan Anti-Fraud dan membentuk unit kerja khusus Anti-Fraud yang berfungsi untuk merumuskan strategi Anti-Fraud perseroan, baik dari sisi pencegahan, deteksi, investigasi-pelaporan-sanksi dan pemantauan/evaluasi tindak lanjut terhadap risiko fraud.
Perseroan juga telah menerapkan prosedur speak-out atau whistle blower sebagai salah satu kanal informasi bagi setiap karyawan untuk menyampaikan indikasi atau potensi terjadinya fraud kepada pihak yang ditunjuk secara aman dan rahasia.
Dokumen Deklarasi Anti-Fraud yang sudah ditanda tangani oleh Management Prudential Syariah
PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) menganut prinsip “tiga lini pertahanan” untuk mengatur dan mengendalikan risiko bisnis dan berperan dalam fungsi pengendalian sebagai berikut:
Lini pertama adalah Unit Bisnis atau Unit Fungsional Unit Bisnis sebagai lini yang terlibat dalam operasional harian dan bertindak sebagai kontak pertama dengan berbagai pihak.
Lini Kedua adalah Fungsi Kepatuhan dan Fungsi Manajemen Risiko Fungsi-fungsi ini berperan dalam menentukan kebijakan dan standar serta melakukan proses monitoring dan peninjauan yang diperlukan.
Lini Ketiga adalah Audit Internal Fungsi ini berperan untuk memberikan kepastian secara independen atas pelaksanaan ketentuan dan kebijakan kepada seluruh pihak yang terkait termasuk manajemen dan Komite Audit.