Manfaat Meninggal Dunia Apabila Peserta meninggal dalam Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, akan dibayarkan Santunan Asuransi (125% dari Kontribusi Tunggal) ditambah dengan Nilai Tunai (jika ada)
Manfaat Cacat Total dan Tetap Apabila Peserta menderita Cacat Total dan Tetap setelah berusia 6 tahun dan sebelum berusia 60 tahun, Pengelola akan membayarkan Santunan Asuransi sebesar 20% melalui pembayaran pertama dan 80% melalui pembayaran kedua
Peserta hidup sampai dengan Tanggal Akhir Kepesertaan Akan dibayarkan Nilai Tunai (jika ada) yang terbentuk pada Akhir Masa Asuransi