Highlights

  • stepper icon

    Memberikan Paket Perlindungan Lengkap

    Manfaat Dasar Meninggal Dunia dilengkapi dengan Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan atau akibat Penyakit Menular, Manfaat Harian Rawat Inap dan Intensive Care Unit (ICU), Perawatan Darurat atas Cedera akibat Kecelakan, hingga Manfaat Diagnosis Kondisi Kritis atau Kondisi Kritis Kanker.

  • stepper icon

    Pengajuan Kepesertaan yang Mudah, Cepat, dan Tidak Memerlukan Pemeriksaan Medis

    Pengajuan asuransi diajukan secara digital melalui aplikasi Jenius dengan hanya menjawab 3 pertanyaan kesehatan.

  • stepper icon

    Kontribusi terjangkau dan hanya dibayarkan 1x untuk 1 Periode Masa Kepesertaan

    Kontribusi mulai dari Rp400.000/ 12 bulan.

  • stepper icon

    Masa Kepesertaan yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan Peserta

    Masa Kepesertaan yang dapat diperpanjang sampai dengan Peserta Yang Diasuransikan berusia 50 tahun.

Detail Produk


Mata Uang

Rupiah

Usia Masuk Pemegang Polis dan Peserta Yang Diasuransikan

  • Minimal: 22 atau 19 tahun jika sudah menikah (Ulang Tahun Berikutnya)

  • Maksimal: 50 tahun (Ulang Tahun Berikutnya)

Masa Kepesertaan

Masa Kepesertaan PRULindungi Syariah adalah 12 bulan.

Pembaruan Kepesertaan

  • Kepesertaan dapat diperpanjang secara otomatis sampai dengan Peserta Yang Diasuransikan mencapai usia 50 tahun.

  • Kontribusi untuk perpanjangan periode Masa Kepesertaan berikutnya wajib dibayar lunas dalam waktu 15 hari kalender sejak Tanggal Akhir Kepesertaan.

  • Besarnya Kontribusi yang berlaku pada saat perpanjangan kepesertaan ini tidak dijamin.

Ketentuan Kontribusi

Besarnya Kontribusi sesuai dengan pilihan paket dan Masa Kepesertaan yang dipilih.

 

Masa Kepesertaan

Paket Silver

Paket Gold

Paket Platinum

12 Bulan

Rp400.000

Rp560.000

Rp720.000

 

 

Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Polis Asuransi

  • Calon Pemegang Polis adalah sama dengan calon Peserta Yang Diasuransikan dan berusia 22 atau 19 tahun (jika sudah menikah) – 50 tahun (Ulang Tahun Berikutnya)

  • Melakukan pembelian PRULindungi Syariah melalui Aplikasi Jenius dengan:

    1.  Masuk ke dalam aplikasi Jenius dengan akun pribadi dan mengisi formulir aplikasi
         pengajuan kepesertaan dengan benar dan lengkap.

    2.  Menjawab pertanyaan kesehatan pada aplikasi.

    3.  Melakukan pembayaran kontribusi melalui aplikasi.

Seleksi Risiko

Simple Issued Offering (SIO) dengan menjawab pertanyaan kesehatan.

Santunan Asuransi

Besarnya Manfaat Asuransi adalah sesuai dengan paket perlindungan yang dipilih  dan mengacu pada Tabel Manfaat perlindungan.

Tabel Manfaat Asuransi PRULindungi Syariah

Manfaat Asuransi

Masa Tunggu (sejak Tanggal Mulai Kepesertaan)

Penjelasan Besarnya Manfaat Asuransi

Santunan Asuransi

Paket Silver

Paket Gold

Paket Platinum

Manfaat Dasar

Manfaat Meninggal Dunia

14 hari kalender

(kecuali disebabkan oleh Kecelakaan)

100% dari Santunan Asuransi dan selanjutnya Polis berakhir.

Rp25.000.000

Rp35.000.000

Rp45.000.000

Manfaat Pilihan1

Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Tidak ada

100% dari Santunan Asuransi apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan dalam jangka waktu 90 hari kalender terhitung sejak Kecelakaan terjadi, dan selanjutnya Polis berakhir.

Rp25.000.000

Rp35.000.000

Rp45.000.000

Manfaat Meninggal Dunia Akibat Penyakit Menular
(COVID-19, Demam Berdarah Dengue, Malaria, atau Typhoid & Paratyphoid Fever)

14 hari kalender

100% dari Santunan Asuransi apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat salah satu dari Penyakit Menular dalam jangka waktu 14 hari kalender terhitung sejak diagnosis Penyakit Menular ditetapkan, dan selanjutnya Polis berakhir.

Rp25.000.000

Rp35.000.000

Rp45.000.000

Manfaat Diagnosis Kondisi Kritis Kanker2

60 hari kalender

100% dari Santunan Asuransi apabila Peserta Yang Diasuransikan terdiagnosis Kanker dalam Masa Kepesertaan.

Rp25.000.000

Rp35.000.000

Rp45.000.000

Manfaat Diagnosis Kondisi Kritis2
(Stroke, Serangan Jantung, atau Penyakit Serius Lainnya untuk Pembuluh Darah Koroner Jantung)

60 hari kalender

100% dari Santunan Asuransi apabila Peserta Yang Diasuransikan terdiagnosis salah satu Kondisi Kritis dalam Masa Kepesertaan.

Rp25.000.000

Rp35.000.000

Rp45.000.000

Manfaat Tindakan Bedah

30 hari kalender

100% Santunan Asuransi apabila Peserta Yang Diasuransikan menjalani Rawat Inap untuk suatu Tindakan Bedah akibat Penyakit atau Kecelakaan dalam Masa Kepesertaan, maksimum 1 kali untuk 1 tahun Masa Kepesertaan.

Rp1.000.000

Rp1.000.000

Rp1.000.000

Manfaat Harian Rawat Inap

30 hari kalender

Manfaat Harian Rawat Inap dikalikan dengan jumlah hari Rawat Inap, maksimum 90 hari untuk 1 tahun Masa Kepesertaan.

Rp250.000/hari

Rp350.000/hari

Rp500.000/hari

Manfaat Harian Perawatan Intensive Care Unit (ICU)

30 hari kalender

Manfaat Perawatan ICU dikalikan dengan jumlah hari perawatan di ICU, maksimum 30 hari untuk 1 tahun Masa Kepesertaan. Jumlah hari Rawat Inap di ICU akan mengurangi jumlah hari Rawat Inap pada Manfaat Harian Rawat Inap.

Rp750.000/hari

Rp1.050.000/hari

Rp1.500.000/hari

Manfaat Perawatan Darurat atas Cedera akibat Kecelakaan

Tidak ada

100% dari Santunan Asuransi sesuai paket yang dipilih apabila Peserta Yang Diasuransikan melakukan perawatan darurat atas Cedera akibat Kecelakaan dalam jangka waktu paling lama 48 jam setelah Kecelakaan.

Rp250.000

Rp250.000

Rp250.000

Catatan:

1) Merupakan satu kesatuan dengan Manfaat Dasar. Santunan Asuransi bersifat tambahan terhadap Santunan Asuransi Manfaat Dasar kecuali untuk beberapa manfaat tertentu.

2) Santunan Asuransi yang telah dibayarkan (jika ada) akan mengurangi Santunan Asuransi Manfaat Dasar.

Informasi lengkap terkait Manfaat Asuransi termasuk ketentuan pembayaran Manfaat Asuransi mengacu pada ketentuan Polis PRULindungi Syariah.

Biaya-Biaya

Iuran Tabarru’

Iuran Tabarru’ adalah iuran dalam bentuk pemberian sejumlah uang dari satu Pemegang Polis kepada Dana Tabarru’ untuk dapat mengikuti kepesertaan pada PRULindungi Syariah. Iuran Tabarru’ minimum sebesar 55% dari Kontribusi yang dibebankan sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.

Ujrah

Ujrah adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Pengelola sehubungan dengan pengelolaan PRULindungi Syariah. Ujrah sebesar maksimum 45% dari Kontribusi yang dibebankan sejak Tanggal Mulai Kepesertaan.

Hal-hal yang Menyebabkan Polis Berakhir dan Manfaat Asuransi dapat tidak dibayarkan (termasuk Pengecualian Manfaat)
Pengelola tidak akan membayarkan klaim Manfaat PRULindungi Syariah atas beban Dana Tabarru’ yang disebabkan oleh:

  1. Apabila terdapat unsur kebohongan, penipuan, dan/atau pemalsuan dalam keterangan, pernyataan, pemberitahuan, dan informasi yang disampaikan kepada Pengelola melalui SPAJ Syariah dan/atau formulir-formulir terkait (jika ada) dalam hal mengisi antara lain termasuk namun tidak terbatas pada Usia, Jenis Kelamin, Jenis Pekerjaan, Alamat Domisili, Data Kesehatan (termasuk Status Merokok) dan Hobi, Data Penghasilan Rutin, atau data-data lainnya yang telah disampaikan sebelumnya oleh Pemegang Polis.
  2. Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya;
  3. Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau dugaan bunuh diri atau melukai diri sendiri oleh orang yang dijamin, kejahatan atau percobaan kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum dan undang-undang oleh Peserta Yang Diasuransikan atau perlawanan yang dibuat oleh Peserta Yang Diasuransikan pada saat penahanan seseorang yang dijalankan oleh pihak yang berwenang, kecuali dibuktikan sebaliknya oleh keputusan pengadilan;
  4. Penyakit yang telah ditentukan oleh Pengelola selama periode waktu menunggu 180 hari dari Tanggal Mulai Kepesertaan, antara lain, TBC (Tuberculosis) dan Asma; radang empedu, batu empedu, Penyakit yang berhubungan dengan ginjal, kencing manis (diabetes mellitus), liver, tekanan darah tinggi atau penyakit jantung dan pembuluh darah; epilepsi, tumor pada permukaan kulit, semua jenis tumor jinak, haemorrhoids (wasir), anal fistulae, usus buntu, semua bentuk hernia, amandel dengan tindakan operasi, penyakit peningkatan fungsi kelenjar gondok, kelainan sekat rongga hidung yang memerlukan pembedahan, sinusitis, penyakit yang berhubungan dengan sistem reproduksi, hallux valgus.

Tambahan Pengecualian untuk Manfaat Kondisi Kritis (termasuk Kanker)

  1. Cacat bawaan dan/atau kelainan bawaan, baik yang diketahui atau tidak diketahui oleh Pemegang Polis atau Peserta Yang Diasuransikan;
  2. Kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis atau psikosis.
  3. Khusus untuk Manfaat Diagnosis Kondisi Kritis Kanker, Pengecualian mengenai Kanker sebagaimana tercantum pada pengecualian Manfaat PRULindungi Syariah menjadi tidak berlaku.

Tambahan Pengecualian untuk Manfaat Tindakan Bedah

  1. Tindakan Bedah terkait dengan kehamilan atau melahirkan atau kesuburan atau mempercantik diri sendiri atau cacat yang sudah diderita sebelumnya atau operasi katarak atau biaya non-medis;
  2. Semua jenis perawatan, pemeriksaan, pengobatan, atau pembedahan gigi termasuk bedah mulut, gusi, atau struktur penyangga gigi secara langsung, dan pengobatan yang berhubungan dengan gigi, kecuali yang diakibatkan oleh Kecelakaan; atau
  3. Tindakan  Bedah  yang bertujuan hanya untuk melakukan tindakan dan/atau pemeriksaan diagnostik.

Tambahan Pengecualian untuk Manfaat Harian Rawat Inap

  1. Tindakan operasi plastik dan kosmetik;
  2. Semua jenis pemeriksaan pengobatan, atau pembedahan gigi, termasuk bedah mulut, gusi, atau struktur penyangga gigi secara langsung dan pengobatan yang berhubungan dengan gigi, termasuk semua komplikasi yang terjadi karenanya baik secara langsung maupun tidak langsung, kecuali yang diakibatkan oleh Kecelakaan;
  3. Perawatan yang terjadi karena usia lanjut (geriatric), usia mental (psycho geriatric).

Pengecualian di atas merupakan beberapa contoh Pengecualian yang berlaku untuk produk PRULindungi Syariah. Informasi lebih lengkap terkait ketentuan Pengecualian tercantum dalam ketentuan Polis PRULindungi Syariah.

 

Risiko yang Perlu Diketahui

Beberapa risiko yang perlu Anda ketahui sehubungan dengan produk Asuransi Syariah termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko-risiko di bawah ini:

  1. Risiko Ekonomi dan Perubahan Politik

    Risiko yang berhubungan dengan perubahan kondisi ekonomi, kebijakan politik, hukum dan peraturan pemerintah/regulator yang berkaitan dengan industri asuransi, dunia investasi dan usaha baik di dalam maupun luar negeri.

  2. Risiko Likuiditas

    Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Prudential Syariah dalam membayar kewajiban yang jatuh tempo terhadap Pemegang Polis dan/atau Peserta Yang Diasuransikan dari pendanaan arus kas. Prudential Syariah akan memastikan penempatan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  3. Risiko Operasional

    Risiko yang timbul akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal secara memadai, atau timbul dari kesalahan manusia, kegagalan sistem operasional dan/atau dari kejadian eksternal (termasuk situasi force majeure namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dan lain-lain) yang dapat memengaruhi kegiatan operasional perusahaan.