Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan Pembayaran 200% Santunan Asuransi jika meninggal dunia karena Kecelakaan.
Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan di dalam Periode Musim Liburan atau Umrah/Haji Pembayaran 300% Santunan Asuransi jika meninggal dunia karena Kecelakaan dalam Periode Musim Liburan atau Umrah/Haji (sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus Asuransi Dasar Polis).
Loyalty Bonus Tambahan alokasi investasi yang akan dialokasikan ke dalam Saldo Unit Kontribusi Berkala sejak tahun Polis ke-11 hingga tahun Polis ke-20 (sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus Asuransi Dasar Polis).
Manfaat Life Events Benefit (Manfaat Jenjang Kehidupan) Peningkatan Santunan Asuransi yang diproses secara GIO sebesar 10% dengan jumlah paling tinggi Rp200 juta setiap peristiwa hidup (menikah atau kelahiran anak) dan Rp1 miliar secara total, serta ekstra alokasi ke Nilai Tunai sebesar selisih dari kenaikan Kontribusi selama satu tahun pertama setelah peningkatan Santunan Asuransi.