Manfaat Meninggal Dunia Sebesar 100% Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru' dan Nilai Tunai atas beban Dana Nilai Tunai.
Masa Kepesertaan Masa kepesertaan Polis dapat diperpanjang, di mana usia Peserta Yang Diasuransikan tidak melebihi usia 70 (tujuh puluh) tahun pada saat perpanjangan kepesertaan.
Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan Hingga 400% Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru' dan Nilai Tunai atas beban Dana Nilai Tunai