Umat Islam memiliki kewajiban untuk membayarkan zakat. Zakat adalah jumlah harta yang harus dikeluarkan dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sesuai ketentuan Islam, dan ada banyak jenisnya. Salah satunya adalah zakat fitrah. Lantas, seperti apa pengertian zakat fitrah, hukum, cara menghitung, dan keutamaannya? Simak ulasannya berikut ini!
Karena menjadi rukun Islam yang keempat, zakat fitrah merupakan jenis zakat yang harus dikeluarkan tiap bulan Ramadan atau paling lambat sebelum Idulfitri. Barang yang diberikan untuk zakat fitrah bisa berupa makanan pokok sehari-hari yang dikonsumsi oleh umat Islam.
Alhasil bentuknya pun beragam, mulai dari beras, jagung, sagu, dan lainnya sesuai dengan makanan pokok di suatu daerah. Zakat ini dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang kurang mampu karena pada prinsipnya, zakat fitrah bertujuan untuk memberikan makan pada yang tidak mampu.
Namun, umat Islam juga bisa menyalurkan bantuannya dalam bentuk uang pada pihak penyalur zakat yang tersedia, untuk kemudian disalurkan bagi yang berhak dan membutuhkan.
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), terdapat delapan golongan yang dikategorikan berhak dalam menerima zakat fitrah, antara lain:
Selain beragama Islam, terdapat syarat lain yang membuat seseorang wajib untuk menunaikan zakat fitrah, yaitu merdeka, memiliki harga yang cukup atau mampu, serta telah mencapai waktu wajib zakat.
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Menghitung zakat fitrah sebenarnya tidak susah. Sudah ada patokan berapa kilogram beras yang harus dikeluarkan atau berapa Rupiah yang dibayarkan. Di Indonesia sendiri, umumnya menghitung zakat fitrah adalah sebesar 2,5 kilogram beras atau setara 3,5 liter per orang melansir aturan yang ditetapkan oleh BAZNAS. Sementara itu, zakat fitrah juga diizinkan untuk dikeluarkan dalam bentuk uang. Nominalnya setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.
Di samping itu, cara menghitung zakat fitrah tunai juga dapat disesuaikan dengan harga makanan pokok yang Anda konsumsi sehari-hari. Sebagai contoh, jika beras yang biasa Anda konsumsi setiap hari berharga Rp13.000, maka harga ini disesuaikan untuk 2,5 kilogram. Meskipun begitu, SK Ketua BAZNAS Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan bahwa untuk DKI Jakarta dan sekitarnya, standar nilai zakat tunai adalah Rp40.000 per orang.
Bukan tanpa alasan zakat ini diwajibkan untuk umat Islam. Berikut keutamaan zakat fitrah, yaitu:
Jadi, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam tiap bulan Ramadan. Zakat ini bisa dibayarkan menggunakan makanan pokok daerah setempat atau dengan uang tunai senilai dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Tentu, sebagai umat Islam, kehidupan kita harus seimbang antara kebutuhan dunia dan juga akhirat.
Selain mengamalkan rukun Islam berupa zakat, umat Islam juga harus memperhatikan perlindungan diri dan keluarga dengan produk asuransi dengan prinsip syariah dari Prudential Syariah. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi website resmi, Instagram, dan juga Facebook Prudential Syariah sekarang juga!