Dalam asuransi, terdapat sejumlah dana yang dibayarkan oleh Peserta yang disebut dengan premi. Premi akan selalu ada dalam setiap produk asuransi, baik itu yang konvensional maupun syariah. Akan tetapi, premi asuransi syariah pastinya berbeda dari konvensional, sebab pengelolaan dananya pun tak sama. Premi dalam asuransi syariah juga dikenal sebagai ‘kontribusi’. Lalu, seperti apa konsep, pengelolaan, dan besaran premi asuransi syariah? Simak selengkapnya berikut ini!
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, premi asuransi syariah dikenal dengan sebutan ‘kontribusi’. Kontribusi ini adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh Peserta sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
Tujuan kontribusi dalam asuransi syariah sejatinya sama seperti dalam asuransi konvensional, yakni memberikan jaminan perlindungan atas berbagai risiko. Selain itu, kontribusi dalam asuransi syariah pun perlu dibayarkan rutin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bisa bulanan atau tahunan. Kontribusi ini dibayarkan tergantung dari jatuh tempo sesuai dengan yang tertera dalam Polis.
Pada asuransi syariah, kontribusi ini konsepnya dihibahkan oleh Peserta untuk saling menanggung risiko dengan Peserta lain. Perusahaan asuransi memiliki peran sebagai pemegang amanah agar praktik tersebut berjalan sebagaimana mestinya sekaligus pengelola dana kontribusi tersebut.
Konsep premi asuransi syariah atau kontribusi sejatinya berlandaskan tolong-menolong dengan memanfaatkan dana tabungan dan dana tabarru’ yang merupakan dana kumpulan Peserta (kolektif). Alhasil, ketika ada salah satu Peserta yang mengalami risiko seperti meninggal dunia, maka kumpulan dana itu akan diberikan kepada ahli waris salah satu Peserta tersebut dalam jumlah yang disesuaikan dengan yang tertera pada polis Peserta yang Diasuransikan. Oleh karena itu, pembayaran kontribusi ini selain bersifat untuk ikhtiar atas perlindungan diri, juga bersifat sebagai hibah dari tiap Peserta.
Selain itu, Peserta juga berkesempatan mendapatkan surplus underwriting, meskipun sifatnya tidak dijamin. Dengan begitu, Peserta yang diasuransikan tidak perlu mengganti, menanggung, atau membayar risiko kerugian yang jumlahnya tak tentu itu, ia hanya perlu mengeluarkan biaya dalam jumlah tertentu berupa kontribusi sesuai dengan yang tercantum dalam Polis.
Pengelolaan kontribusi atau premi asuransi syariah didasarkan pada sistem bagi hasil. Kontribusi yang disetorkan kepada pihak perusahaan asuransi alokasinya dibagi menjadi dua, yaitu dana tabarru’ dalam rangka tolong-menolong pembayaran klaim dan perlindungan atas risiko para Peserta dan ujrah yaitu untuk perusahaan asuransi selaku pengelola dana kontribusi. Sementara itu, distribusi kontribusi asuransi syariah tersebut akan disesuaikan dengan produk asuransi syariah yang dipilih.
Sama seperti asuransi konvensional, kontribusi pun besaran nominalnya beragam. Terdapat program dengan kontribusi tinggi, namun ada juga yang relatif rendah. Semua itu bergantung pada faktor yang memengaruhinya, antara lain:
Kesimpulannya, premi asuransi syariah disebut sebagai kontribusi yang didasarkan pada prinsip tolong-menolong secara kolektif. Sehingga, Peserta yang mengajukan klaim atas risiko punya hak untuk menggunakan dana kontribusi dari Peserta lain sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam Polis.
Ingin tahu lebih banyak mengenai asuransi syariah? Kunjungi website Prudential Syariah dan ikuti Instagram serta Facebook Prudential Syariah sekarang!