Sebagai bagian dari komitmen Prudential Indonesia untuk memenuhi beragam kebutuhan perlindungan masyarakat Indonesia, terutama perlindungan yang berbasis Syariah, dan sejalan dengan fokus perusahaan untuk menjadi kontributor terkemuka ekonomi Syariah di Indonesia, maka Prudential Indonesia berencana melaksanakan proses pemekaran usaha melalui pemisahan Unit Usaha Syariahnya.  Rencana ini sekaligus untuk memenuhi ketentuan dalam undang-undang di bidang perasuransian serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terkait.

Download file pdf pengumumannya di sini

Pertanyaan umum seputar rencana pemekaran usaha atas  Unit Usaha Syariah


Pemekaran usaha melalui pemisahan Unit Usaha Syariah adalah proses pemisahan Unit Usaha Syariah dari induk perusahaan PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) di mana Unit Usaha Syariah ini akan berdiri menjadi entitas sendiri bernama PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) dan menjadi anak perusahaan dari Prudential Indonesia.

Pemekaran usaha melalui pemisahan Unit Usaha Syariah PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) adalah dalam rangka memenuhi ketentuan:
  • Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian (Undang-Undang Perasuransian)
  • Pasal 17 ayat 1 dan Pasal 18 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Di mana Perusahaan Asuransi wajib melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah dari perusahaan induk selambatnya pada 2024.

Pemisahan dilakukan dengan cara pendirian anak perusahaan baru yaitu PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah), yang akan diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan Syariah di Prudential Indonesia kepada anak perusahaan baru tersebut.

Tidak terdapat perubahan manfaat dan ketentuan dari Polis syariah yang dimiliki. Hak dan kewajiban pemegang Polis akan tetap sama.

Sepanjang proses pemisahan, kewajiban Prudential Indonesia kepada nasabah (sesuai ketentuan pada Polis terkait) tidak berubah. Setelah portofolio kepesertaan Syariah dialihkan dari Prudential Indonesia kepada Prudential Syariah, maka kewajiban kepada nasabah (sesuai ketentuan pada Polis terkait) akan menjadi tanggung jawab Prudential Syariah.

Setelah Prudential Syariah memperoleh izin operasional dari OJK, maka Prudential Indonesia berencana melakukan pengalihan portofolio kepesertaan Syariahnya kepada Prudential Syariah setelah mendapat persetujuan dari OJK. Tanggal pengalihan portofolio tersebut akan diumumkan segera setelah persetujuan diperoleh.
Sepanjang proses pemisahan, kewajiban Prudential Indonesia kepada nasabah (sesuai ketentuan pada Polis terkait) tidak berubah.

Periode transisi adalah periode dimana Prudential Indonesia melakukan persiapan pemisahan Unit Usaha Syariah sampai dengan pengalihan portofolio ke Prudential Syariah. Tanggal pengalihan portofolio tersebut akan diumumkan segera setelah persetujuan diperoleh.

Prudential Indonesia akan memastikan pada periode transisi tersebut segala sesuatu yang berkaitan dengan pengalihan portofolio dapat dipersiapkan dengan baik.

Selama proses pemisahan hingga pengalihan portfolio kepesertaan syariah ini, kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan mempertahankan tingkat kualitas layanan kami. Sepanjang proses pemekaran usaha tersebut di atas, kewajiban Prudential Indonesia kepada nasabah (sesuai ketentuan pada Polis terkait) tidak berubah.

Portofolio kepesertaan syariah adalah seluruh polis syariah yang saat ini di bawah Unit Usaha Syariah (UUS) Prudential Indonesia yang akan dialihkan perlindungannya ke Prudential Syariah sebagai pengelola.

Jadi terhitung sejak pengalihan portofolio kepesertaan Syariah nanti maka, atau tanggal lainnya yang akan diberitahukan kemudian semua aktifitas, kegiatan usaha, operasional usaha, hak dan kewajiban, termasuk seluruh portofolio kepesertaan syariah di UUS Prudential Indonesia akan beralih ke Prudential Syariah.

Selama proses pemisahan hingga pengalihan portfolio kepesertaan syariah ini, kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan mempertahankan tingkat kualitas layanan kami. Sepanjang proses pemekaran usaha tersebut di atas, kewajiban Prudential Indonesia kepada nasabah (sesuai ketentuan pada Polis terkait) tidak berubah.

Setelah portofolio kepesertaan Syariah dialihkan dari Prudential Indonesia kepada Prudential Syariah, maka kewajiban kepada nasabah (sesuai ketentuan pada Polis terkait) akan menjadi tanggung jawab Prudential Syariah.

Ya, tenaga pemasar yang memiliki lisensi syariah akan terdaftar sebagai tenaga pemasar di Prudential Syariah.

Tidak terdapat perubahan standar proses pelayanan Polis (perubahan minor/major, top up, withdrawal, surrender) atau pada proses klaim.

Standar layanan tetap sama sesuai dengan standar yang berlaku saat ini.

Kami akan menyediakan formulir-formulir layanan Polis dan Klaim yang terpisah dengan menggunakan nama dan logo Prudential Indonesia dan Prudential Syariah

Apabila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Customer Line 1500085 atau email customer.idn@prudential.co.id

Pengumuman Lainnya

Pengajuan Perubahan Data Kontak Yang Diikuti Pengajuan Penarikan Dana

Pengajuan Perubahan Data Kontak Yang Diikuti Pengajuan Penarikan Dana

Prudential Syariah Raih Penghargaan Indonesia Best Sharia Life Insurance 2025

Prudential Syariah Raih Penghargaan Indonesia Best Sharia Life Insurance 2025

Rayakan Milad Ketiga, Prudential Syariah Konsisten Jaga Amanah untuk Meraih Berkah

Rayakan Milad Ketiga, Prudential Syariah Konsisten Jaga Amanah untuk Meraih Berkah

Informasi Pembaruan Turn Around Time (TAT) T+0 Penggunaan Unit Pada Proses Transaksi Dana Investasi Syariah

Informasi Pembaruan Turn Around Time (TAT) T+0 Penggunaan Unit Pada Proses Transaksi Dana Investasi Syariah

Penerapan Kebijakan Anti Tindakan Kecurangan (Fraud) di PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah)

Penerapan Kebijakan Anti Tindakan Kecurangan (Fraud) di PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah)

Pengumuman Rencana Pemekaran Usaha melalui Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Prudential Life Assurance

Pengumuman Rencana Pemekaran Usaha melalui Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Prudential Life Assurance

Penyesuaian Biaya Asuransi PRUPrime Healthcare Plus Syariah

Penyesuaian Biaya Asuransi PRUPrime Healthcare Plus Syariah

Tetap Terlindungi dengan Penyesuaian Biaya Asuransi PRUWell Health Syariah

Tetap Terlindungi dengan Penyesuaian Biaya Asuransi PRUWell Health Syariah

Tetap Terlindungi dengan Penyesuaian Kontribusi PRUWell Medical Syariah

Tetap Terlindungi dengan Penyesuaian Kontribusi PRUWell Medical Syariah

Prudential Syariah Berhasil Raih Penghargaan Unitlink Award 2025 dari Media Asuransi

Prudential Syariah Berhasil Raih Penghargaan Unitlink Award 2025 dari Media Asuransi

3 Tahun Prudential Syariah: Belasan Penghargaan dan Inovasi Tanpa Henti

3 Tahun Prudential Syariah: Belasan Penghargaan dan Inovasi Tanpa Henti

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kinerja Solid sepanjang 2024

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kinerja Solid sepanjang 2024