Komitmen Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance – GCG) dibutuhkan dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis perusahaan yang sehat dan berkelanjutan pada khususnya dan perkembangan industri keuangan nasional pada umumnya. PT Prudential Sharia Life Assurance (“Prudential Syariah”, atau “Perseroan”) senantiasa berkomitmen untuk tetap membangun dan menyempurnakan strukturnya sebagai bagian dari penerapan prinsip Tata Kelola Yang Baik bagi Perseroan sesuai dengan peraturan yang berlaku, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai bagian dari Grup Prudential yang menerapkan ketentuan GCG yang ketat atas seluruh unit bisnisnya secara global, PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) memiliki komitmen yang kuat dalam penerapan GCG secara konsisten, mengikuti prinsip-prinsip utama GCG yaitu prinsip Keterbukaan, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, serta Kesetaraan dan Kewajaran. PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) yakin bahwa pelaksanaan GCG yang konsisten akan membawa nilai tambah bagi Perseroan, pemegang saham, nasabah dan para pemangku kepentingan lainnya untuk menjadikan PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) sebagai penyedia jasa keuangan terdepan dalam pelaksanaan bisnis yang bertanggung jawab di Indonesia.
PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) berkomitmen untuk menerapkan tata Kelola perusahaan yang baik dan menyempurnakan strukturnya secara berkelanjutan dalam rangka mencapai pertumbuhan yang berkesinambungan melalui praktik bisnis yang taat, sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 73/POJK.5/2016 perihal Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Asuransi, berikut pengembangan yang terjadi sejalan dengan ketentuan tata Kelola perusahaan yang baik.
Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ tertinggi pada Perseroan yang memegang semua wewenang yang tidak didelegasikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Dewan Direksi.
Dewan Komisaris PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) terdiri atas anggota Komisaris non-independen dan Komisaris Independen.
Komposisi Dewan Komisaris di PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) adalah
Komite Penunjang Dewan Komisaris
Untuk membantu Dewan Komisaris dalam melakukan fungsi pengawasannya sehingga dapat berjalan secara efektif, Komite-komite dibawah ini telah dibentuk:
Komite Pemantau Risiko Komite Pemantau Risiko dibentuk oleh dan melapor kepada Dewan Komisaris dalam memantau dan memberikan saran kepada Direksi untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa penerapan manajemen risiko telah memenuhi unsur-unsur kecukupan prosedur dan metodologi manajemen risiko. Komite Pemantau Risiko memiliki peran dalam memantau penerapan kebijakan manajemen risiko secara keseluruhan dan berkesinambungan.
Direksi bertanggung jawab atas seluruh aktivitas pengaturan dan pelaksanaan usaha di Perseroan sejalan dengan strategi Perseroan, rencana dan kebijakan Perseroan.
Komposisi Direksi di PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) adalah
Untuk membantu Direksi dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya, Perseroan telah membentuk beberapa komite sebagai berikut:
Dewan Pengawas Syariah bertanggung jawab untuk memberikan nasihat kepada Direksi dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan unit usaha Syariah Perseroan agar sesuai dengan prinsip Syariah. Berikut adalah susunan anggota Dewan Pengawas Syariah:
Tenaga pemasar Kami siap membantu dalam memberikan rekomendasi produk yang sesuai bagi Anda dan keluarga
Situs ini menggunakan cookies, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai cara kerja cookies, silahkan baca di Pemberitahuan Privasi kami.