Detail informasi


  • Formulir Klaim Rawat Inap yang dapat diunduh di sini 
  • Kartu Identitas Pemegang Polis dan Peserta Yang Diasuransikan* (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku 
    Kartu Identitas Peserta Yang Diasuransikan jika berusia di atas 17 tahun/sudah menikah
  • Surat Keterangan Dokter Rawat Inap atau Rawat Jalan, dapat diunduh di sini dan/atau resume medis yang telah diisi lengkap, jelas, dan ditandatangani oleh dokter yang merawat Peserta Yang Diasuransikan
  • Bukti bayar asli (Kuitansi/Official Receipt
  • Rincian biaya perawatan asli (Tax Invoice Original/Itemized Bill) termasuk rincian obat serta jasa perawatan yang diberikan 
  • Surat Koordinasi Manfaat jika Anda ajukan Klaim atas selisih biaya perawatan yang sudah dibayarkan oleh perusahaan asuransi/instansi lain dapat diunduh di sini
  • Surat Keterangan Penjaminan BPJS jika perawatan Anda sudah dijaminkan BPJS 
  • Lampiran harga kamar rawat inap di rumah sakit dan atau surat Keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa kamar sesuai plan terisi penuh – khusus untuk manfaat PRUPrime Healthcare Plus dan PRUPrime Healthcare Plus Syariah, PRUSolusi Sehat dan PRUSolusi Sehat Syariah serta PRUCritical Hospital Cover 
  • Surat Keterangan Pembayaran Klaim dari perusahaan asuransi/instansi lain untuk Klaim Manfaat Santunan Harian Rawat Inap pada manfaat PRUPrime Healthcare Plus dan PRUPrime Healthcare Plus Syariah serta PRUSolusi Sehat dan PRUSolusi Sehat Syariah  
  • Salinan hasil pemeriksaan laboratorium/radiologi/pemeriksaan penunjang lain saat perawatan 
  • Kronologis kecelakaan disertai Surat Keterangan/ Berita Acara Kepolisian untuk kecelakaan yang melibatkan kepolisian, jika mengajukan klaim kecelakaan 
  • SIM Peserta Yang Diasuransikan yang masih berlaku dan sesuai jenis kendaraan untuk klaim kecelakaan jika Peserta Yang Diasuransikan sebagai pengemudi 
  • Surat Keterangan Kematian dari Instansi Pemerintah yang berwenang (untuk pengajuan klaim santunan pemakaman dan/atau santunan marhamah sesuai manfaat yang dimiliki)
  • Surat Kuasa Informasi Data Medis bermaterai 
  • Data Rekening Pemegang Polis 

Semua dokumen yang dilampirkan harus dibuat atau diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris.

  • Dokumen yang dilampirkan tidak lengkap, antara lain: 
    • Pada rincian biaya terdapat biaya pemeriksaan namun hasil pemeriksaan tidak dilampirkan  
    • Tidak dilampirkan salinan resep untuk obat-obatan yang diberikan 
    • Tidak melampirkan kwitansi pemeriksaan, hanya melampirkan nota pemeriksaan 
    • Untuk perawatan di Singapura dan Malaysia tidak melampirkan Official Receipt dan Tax Invoice 
    • Dokumen yang dilampirkan bukan dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris 
    • Tidak melampirkan surat koordinasi manfaat, sementara klaim yang diajukan adalah klaim atas selisih biaya yang sudah dibayarkan oleh perusahaan asuransi/instansi lain
    • Tidak melampirkan surat keterangan pembayaran klaim dari perusahaan asuransi/instansi lain untuk klaim Manfaat Santunan Harian Rawat Inap

  • Jika ada dokumen yang tidak lengkap maka Prudential Syariah akan meminta Anda untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan
  • Diperlukan dokumen tambahan dari Anda seperti Kuesioner Tambahan, Surat Keterangan Dokter Tambahan, Surat Perubahan Nama atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan  
  • Membutuhkan Penelusuran lebih lanjut 

    Hal-hal yang membutuhkan penelusuran lebih lanjut, antara lain : 
    • Klaim yang diajukan pada awal masa Santunan Asuransi sebelum Manfaat Asuransi Kesehatan yang dimiliki berusia ≤ 2 tahun untuk memastikan tidak terdapat pre-existing condition 
    • Adanya ketidaksesuaian antara diagnosis atau keluhan yang dirasakan dengan pemeriksaan, perawatan atau pengobatan yang diberikan
    • Biaya atau lama perawatan yang tidak wajar 
    • Klaim yang dilakukan berulang kali 
    • Dan hal lainnya jika data yang ada belum mendukung untuk keputusan klaim

  • Anda dapat mengakses layanan PRUServices di sini
  • Aktifkan PRUServices untuk Reimbursement Klaim dengan memasukkan nomor Polis Anda
  • Ketentuan klaim yang dapat diajukan secara e-claim silakan klik link di sini