Lihat semua
Beberapa Hal yang Perlu Dipahami Terkait Ketentuan Klaim Rawat Inap:
Untuk Manfaat PRUCritical Hospital Cover masa tunggu adalah 90 hari untuk semua kondisi kritis yang dialami
Untuk memastikan butir i dilihat dari dokumen dari Rumah Sakit dan informasi dari dokter yang merawat Untuk memastikan butir ii diperlukan informasi dari dokter yang merawat mengenai kapan keluhan pertama kali terjadi Untuk butir iii dan iv perlu dilakukan analisa apakah klaim yang diajukan termasuk dalam pengecualian
Untuk memastikan hal ini perlu dilakukan analisa kewajaran perawatan yang diberikan
Kondisi ini bisa diperoleh dari dokumen medis yang diterima. Namun jika pada dokumen medis tidak ada informasi mengenai hal ini , pada beberapa kasus khususnya untuk penyakit kronis dimana Manfaat Asuransi Kesehatan yang dimiliki berusia ≤ 2 tahun , untuk memastikan perlu dilakukan penelusuran
Dalam dunia medis, secara garis besar jenis penyakit dikategorikan menjadi 2 bagian besar yaitu Penyakit Kronis dan Penyakit Akut
Penyakit Kronis adalah kondisi medis yang muncul perlahan dan terus berkembang seiring berjalannya waktu dan biasanya menahun, contohnya tekanan darah tinggi (hipertensi), kencing manis (DM), kelainan tulang belakang atau persendian akibat proses penuaan (degeneratif). Penyakit kronis seringkali menimbulkan komplikasi yang baru muncul beberapa tahun kemudian seperti stroke, gagal ginjal, kelumpuhan, penyakit pembuluh darah dan jantung, ketulian, dan lain - lain
Penyakit Akut adalah kondisi medis yang timbul secara mendadak atau tiba – tiba, contohnya penyakit infeksi seperti Demam Berdarah, Demam Tifoid atau cedera karena kecelakaan seperti patah tulang
Hal ini dapat diperoleh dari dokumen medis yang diterima atau dari hasil penelusuran yang dilakukan
Penelusuran / Investigasi pada proses Klaim Prudential Syariah akan selalu membayarkan klaim yang sah, sesuai dengan ketentuan Polis, diantaranya dengan memastikan terpenuhinya 6 hal di atas
Penelusuran dapat dilakukan jika informasi maupun analisa dari dokumen medis yang diterima belum dapat mendukung pembuatan keputusan klaim
Penelusuran dapat mencakup pembuktian bahwa apa yang disampaikan pada saat proses Pengajuan Polis , Pemulihan polis atau Perubahan Manfaat Polis adalah benar adanya.
Penyakit kronis cenderung lebih memerlukan penelusuran dibandingkan dengan penyakit akut
Jika informasi dari dokumen medis yang diterima atau dari hasil penelusuran ditemukan data pre – existing condition atau non disclosure maka Polis akan ditinjau kembali sehingga menyebabkan proses claim menjadi lebih panjang
Meskipun hasil temuan pre – existing condition atau non disclosure tidak berkaitan dengan diagnosa klaim yang diajukan, kami tetap harus melakukan peninjauan Polis apakah berdampak terhadap keputusan Underwriting yang dikenakan saat awal Pengajuan Polis, Pemulihan Polis atau Perubahan Manfaat Polis
Keputusan Peninjauan Polis dapat berupa Pengecualian, Perubahan Manfaat Polis, Pembatalan Manfaat Asuransi Tambahan maupun Pembatalan Polis. Hasil Peninjauan Polis akan dimintakan persetujuan dahulu kepada Anda, jika Anda sudah menyetujui baru proses klaim dapat dilanjutkan apabila hasil Peninjauan Polis tidak berdampak dan berhubungan dengan klaim yang Anda ajukan
Tenaga pemasar Kami siap membantu dalam memberikan rekomendasi produk yang sesuai bagi Anda dan keluarga
Situs ini menggunakan cookies, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai cara kerja cookies, silahkan baca di Pemberitahuan Privasi kami.